Kewenangan Bidan Sesuai dengan Permenkes Nomor 1464 Th 2010 tentang izin dan pemyelenggaraan praktik Bidan


Menurut ketentuan menteri kesehatan (permenkes) nomer :1464/menkes/per/x/2010 perihal  izin serta penyelenggaran praktik bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi : 



kewenangan normal : 

Pelayanan kesehatan ibu 
Pelayanan kesehatan anak 
Pelayanan kesehatan reproduksi wanita serta keluarga berencana 
kewenangan saat menjalankan program pemerintah 
kewenangan bidan yang menggerakkan praktik di tempat yang tidak mempunyai dokter 
kewenangan normal yaitu kewenangan yang dimiliki oleh semua bidan. kewenangan ini meliputi : 
Pelayanan kesehatan ibu 
Ruang lingkup : 
Pelayanan konseling pada saat pra hamil 
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal 
Pelayanan persalinan normal 
Pelayanan ibu nifas normal 
Pelayanan ibu menyusui 
Pelayanan konseling pada saat pada dua kehamilan 
kewenangan : 
episiotomi 
penjahitan luka jalur lahir tingkat i serta ii 
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan 
pemberian tablet fe pada ibu hamil 
pemberian vit. a dosis tinggi pada ibu nifas 
fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu awal ( imd ) serta promosi air susu ibu ( asi ) eksklusif 
pemberian uterotonika pada manajemen aktif saat tiga serta postpartum 
penyuluhan serta konseling 
tuntunan pada grup ibu hamil 
pemberian surat info kematian 
pemberian surat info cuti bersalin 
Pelayanan kesehatan anak 
Ruang lingkup : 
Pelayanan bayi baru lahir 
Pelayanan bayi 
Pelayanan anak balita 
Pelayanan anak pra sekolah 
kewenangan : 
lakukan asuhan bayi baru lahir normal terhitung resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu awal ( imd ), injeksi vit. k 1, perawatan bayi baru lahir pada saat neonatal ( 0-28 hari ), serta perawatan tali pusat 
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir serta segera merujuk 
penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan 
pemberian imunisasi teratur cocok program pemerintah 
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita serta anak pra sekolah 
pemberian konseling serta penyuluhan 
pemberian surat info kelahiran 
pemberian surat info kematian 
Pelayanan kesehatan reproduksi wanita serta keluarga merencanakan, dengan kewenangan : 
berikan penyuluhan serta konseling kesehatan reproduksi wanita serta keluarga berencana 
berikan alat kontrasepsi oral serta kondom 
tak hanya kewenangan normal sebagaimana tersebut diatasspesial untuk bidan yang menggerakkan program pemerintah memperoleh kewenangan tambahan pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi didalam rahim, serta memberikan  pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi spesial  penyakit kritis spesifik (dikerjakan dibawah supervisi dokter) penanganan bayi serta anak balita sakit cocok dasar yang ditetapkan lakukan pembinaan ikut serta penduduk di bidang kesehatan ibu serta anak, anak umur sekolah serta remaja, serta penyehatan lingkungan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah serta anak sekolah melaksanakan service kebidanan komunitas melaksanakan deteksi awal, mengacu  serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) terhitung pemberian kondom, serta penyakit lainnya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ) melewati informasi serta edukasi pelayanan kesehatan lain yang disebut program pemerintah spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta  proses  deteksi awal, mengacuserta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang laindan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah  memperoleh  kursus  untuk pelayanan  tersebut. 
disamping ituspesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila  di tempat  tersebut telah  ada tenaga dokter. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi didalam  rahim, serta memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi spesial penyakit kritis spesifik ( dikerjakan dibawah supervisi dokter ) 
penanganan bayi serta anak balita sakit cocok dasar yang ditetapkan lakukan pembinaan ikut serta penduduk di bidang kesehatan ibu serta anak, anak umur  sekolah serta  remaja, serta  penyehatan lingkungan 
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah serta anak sekolah melaksanakan service kebidanan komunitas melaksanakan deteksi awal, mengacu  serta  berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) terhitung pemberian kondom, serta  penyakit lainnya 
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ) melewati informasi serta edukasi pelayanan kesehatan lain yang disebut program pemerintah spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta proses deteksi awal, mengacu, serta  berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang laindan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah  memperoleh  kursus  untuk pelayanan  tersebut.  
disamping ituspesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila  di tempat  tersebut telah ada tenaga dokter.
spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta  proses  deteksi awal, mengacu, serta  berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang laindan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah  memperoleh  kursus untuk pelayanan  tersebut. 
disamping ituspesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila  di tempat  tersebut  telah  ada tenaga dokter.
disamping ituspesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila  di tempat  tersebut telah  ada tenaga dokter.



0 komentar:

Post a Comment

Blogroll

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More