Menurut ketentuan menteri kesehatan (permenkes) nomer :1464/menkes/per/x/2010 perihal izin serta penyelenggaran praktik bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi :
kewenangan normal :
Pelayanan kesehatan ibu
Pelayanan kesehatan anak
Pelayanan kesehatan reproduksi wanita serta keluarga berencana
kewenangan saat menjalankan program pemerintah
kewenangan bidan yang menggerakkan praktik di tempat yang tidak mempunyai dokter
kewenangan normal yaitu kewenangan yang dimiliki oleh semua bidan. kewenangan ini meliputi :
Pelayanan kesehatan ibu
Ruang lingkup :
Pelayanan konseling pada saat pra hamil
Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
Pelayanan persalinan normal
Pelayanan ibu nifas normal
Pelayanan ibu menyusui
Pelayanan konseling pada saat pada dua kehamilan
kewenangan :
episiotomi
penjahitan luka jalur lahir tingkat i serta ii
penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
pemberian tablet fe pada ibu hamil
pemberian vit. a dosis tinggi pada ibu nifas
fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu awal ( imd ) serta promosi air susu ibu ( asi ) eksklusif
pemberian uterotonika pada manajemen aktif saat tiga serta postpartum
penyuluhan serta konseling
tuntunan pada grup ibu hamil
pemberian surat info kematian
pemberian surat info cuti bersalin
Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup :
Pelayanan bayi baru lahir
Pelayanan bayi
Pelayanan anak balita
Pelayanan anak pra sekolah
kewenangan :
lakukan asuhan bayi baru lahir normal terhitung resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu awal ( imd ), injeksi vit. k 1, perawatan bayi baru lahir pada saat neonatal ( 0-28 hari ), serta perawatan tali pusat
penanganan hipotermi pada bayi baru lahir serta segera merujuk
penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
pemberian imunisasi teratur cocok program pemerintah
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita serta anak pra sekolah
pemberian konseling serta penyuluhan
pemberian surat info kelahiran
pemberian surat info kematian
Pelayanan kesehatan reproduksi wanita serta keluarga merencanakan, dengan kewenangan :
berikan penyuluhan serta konseling kesehatan reproduksi wanita serta keluarga berencana
berikan alat kontrasepsi oral serta kondom
tak hanya kewenangan normal sebagaimana tersebut diatas, spesial untuk bidan yang menggerakkan program pemerintah memperoleh kewenangan tambahan pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi didalam rahim, serta memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi spesial penyakit kritis spesifik (dikerjakan dibawah supervisi dokter) penanganan bayi serta anak balita sakit cocok dasar yang ditetapkan lakukan pembinaan ikut serta penduduk di bidang kesehatan ibu serta anak, anak umur sekolah serta remaja, serta penyehatan lingkungan pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah serta anak sekolah melaksanakan service kebidanan komunitas melaksanakan deteksi awal, mengacu serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) terhitung pemberian kondom, serta penyakit lainnya pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ) melewati informasi serta edukasi pelayanan kesehatan lain yang disebut program pemerintah spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta proses deteksi awal, mengacu, serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang lain, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah memperoleh kursus untuk pelayanan tersebut.
disamping itu, spesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila di tempat tersebut telah ada tenaga dokter. pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi didalam rahim, serta memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi spesial penyakit kritis spesifik ( dikerjakan dibawah supervisi dokter )
penanganan bayi serta anak balita sakit cocok dasar yang ditetapkan lakukan pembinaan ikut serta penduduk di bidang kesehatan ibu serta anak, anak umur sekolah serta remaja, serta penyehatan lingkungan
pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sekolah serta anak sekolah melaksanakan service kebidanan komunitas melaksanakan deteksi awal, mengacu serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) terhitung pemberian kondom, serta penyakit lainnya
pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ) melewati informasi serta edukasi pelayanan kesehatan lain yang disebut program pemerintah spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta proses deteksi awal, mengacu, serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang lain, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah memperoleh kursus untuk pelayanan tersebut.
disamping itu, spesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila di tempat tersebut telah ada tenaga dokter.
spesial untuk pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi serta anak balita sakit, serta proses deteksi awal, mengacu, serta berikan penyuluhan pada infeksi menular seksual ( ims ) serta penyakit yang lain, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif yang lain ( napza ), cuma bisa dikerjakan oleh bidan yang sudah memperoleh kursus untuk pelayanan tersebut.
disamping itu, spesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila di tempat tersebut telah ada tenaga dokter.
disamping itu, spesial di tempat ( kecamatan atau kelurahan/desa ) yang belum ada dokter, bidan juga diberikan kewenangan sesaat untuk berikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal, dengan syarat sudah ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. kewenangan bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan normal tersebut berakhir serta tidak berlaku lagi bila di tempat tersebut telah ada tenaga dokter.
0 komentar:
Post a Comment