
pada tanggal 27 desember 2011, Menteri Kesehatan RI telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) Nomor : 2562/Menkes/Per/XII/2011 tentang petunjuk teknis jaminan persalinan.
dengan demikian secara resmi petunjuk teknis jaminan persalinan (juknis jampersal) tahun 2012 telah diterbitkan serta aktivitas jampersal sudah siap dikerjakan per 1 januari 2012.
secara umum ketentuan serta skema jampersal pada tahun 2012 tidak jauh berbeda dengan tahun 2011. beberapa hal yang menjadi catatan pada pelaksanaan jampersal th. 2011 menjadi perhatian dan telah diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
terdapat beberapa pembenahan pada skema jampersal tahun 2012 ini, diantaranya :
perluasan pelayanan kesehatan yang dijamin peningkatan besaran tarif pelayanan yang ditanggung
pembenahan pada pengorganisasian di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota
mekanisme pengelolaan keuangan/dana baik di tingkat dasar maupun ditingkat lanjutan
perihal yang tidak bisa dilupakan yaitu bahwa jampersal merupakan paket pelayanan termasuk didalamnya pelayanan kb pasca persalinan. sehingga setiap pasien penerima manpaat jampersal, sesudah melahirkan mesti ikuti program kb pasca persalinan. karena, program jampersal ini dapat searah dengan program kb.
dengan dukungan jampersal diinginkan semakin kurangi kendala finansial ( financial barrier ) yang dihadapi penduduk yang sepanjang ini tidak mempunyai jaminan pembiayaan persalinan, supaya mereka bisa terhubung pelayanan kesehatan ibu yang berkwalitas, didalam usaha percepatan penurunan angka kematian ibu di indonesia.
0 komentar:
Post a Comment